Sunday, July 5, 2015

MENYOLATKAN, MENGANTARKAN, DAN MENYAKSIKAN PENGUBURAN JENAZAH

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata:
“Rasulullah SAW. bersabda: ‘Barangsiapa yang menyaksikan (menghadiri) jenazah sampai disholatkan, maka ia memperoleh pahala 1 qirath, dan barangsiapa yang menyaksikan (menghadirinya) sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia memperoleh pahala 2 qirath.’
Ada seseorang bertanya: ‘Apakah 2 qirath itu?’
Beliau menjawab: ‘Sebesar 2 gunung besar.’”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda:
“Barangsiapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah, serta ia terus menungguinya sampai jenazah itu disholatkan, maka ia pulang dengan membawa pahala 2 qirath; setiap qirath menyerupai gunung Uhud. Dan barangsiapa yang pulang hanyai sampai jenazah itu diholatkan dan tidak menyaksikan penguburannya, maka ia pulang dengan membawa pahala 1 qirath.”
(HR. Bukhari)

Dari Ummu Athiyah ra., ia berkata: “Kami (orang-orang perempuan) dilarang untuk mengantar jenazah, tetapi tidak diharamkan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)