Thursday, June 29, 2017

LARANGAN BUANG AIR DI TEMPAT UMUM

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا


Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
(QS. Al Ahzab : 58)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullaah SAW. bersabda:
"Takutlah kalian terhadap dua hal yang dikutuk."
Para sahabat bertanya:
"Apakah dua hal yang dikutuk itu?"
Rasulullaah SAW. menjawab:
"Yaitu orang yang buang air di jalan umum, atau orang yang buang air di tempat orang berlindung".
(HR. Muslim)